STANDAR PELAYANAN & MAKLUMAT

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN

    1. KK BARU

      1. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
      2. Fotokopi Akta Kematian (Jika Kepala Keluarga Meninggal)
      3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
      4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
      5. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
      6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaarn asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan statyus kewarganegaraan
      7. Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

       

      KK PERUBAHAN DATA

      1. KK Lama
      2. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
      3. Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

       

      KK HILANG/RUSAK

      1. Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak.
      2. Fotokopi KTP-el

       

      KK BARU PENDUDUK ORANG ASING

      1. Izin Tinggal Tetap
      2. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
      3. Surat Keterangan Pindahbagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
      4. Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, dan melakukan perekaman database. kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KK.setelah disetujui,di tanda tangani kepala dinas.
  • Waktu Pelayanan KK (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Proses Penerbitan sesuai database,apabila di dukung jaringan saat itu memadai.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen KK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Golongan darah wajib di ketahui.
  • Perekaman di kantor Disdukcapil Kota Palu
  1. Wajib mengikuti protokol kesehatan pakai masker,jaga jarak,cuci tangan,cek suhu,
  2. ambil  no antrian
  3. masukan persyaratan
  4. siap lakukan perekaman KTP.

Keselahan Recogfacion dan pengiriman data ke pusat menentukan waktu penyelesaian.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Data perekam elektronik

KLIK SAYA

  1. Fotofopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Polres Wilayah Domisili KTP.(Apabila Kehilangan KTP)
  4. KTP-el Asli Apabila Penggantian Rusak
  5. Golongan Darah Wajib Diketahui
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KTP el baru.
  • Waktu Pelayanan KTP el (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Masa Berlaku KTP seumur hidup, (Penerbitan KTP ke 2 apabila Hilang dan Rusak).

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

KTP Elektronik

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

  1. Mengisi Formulir
  2. KK Asli dan Fotocopy KTP
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

Jangka waktu 1 hari kerja apabila dokumen pengajuan sudah lengkap.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen SKPWNI

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

Pengantar RT/RW, Foto Copy Kartu Keluarga dari daerah asal & Foto copy KTP Elektronik dari daerah asal

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka :
  7. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan
  8. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  9. Permohonan disetujui, maka :
  10. Petugas melakukan proses penerbitan dokumenSurat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
  11. Dokumen Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

1 Hari Kerja Proses..

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN (SURAT KETERANGAN DOMISILI)

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

1 Hari Kerja Proses…

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Surat Keterangan

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.
  4. Pas Foto 3×4  2 lembar (Anak Usia 5 Thn keatas)
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KIA. Masa Beraku 5 Tahun, Apabila Hilang ,Rusak Dapat melaporkan untuk penerbitan berikutnya  sesuai prosedur
  • Waktu Pelayanan KIA (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Masa Berlaku KIA 5 Tahun sampai 17  Tahun <1 Hari, 

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Kartu Identitas Anak – KIA

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

 

  1. Mengisi formulir F-2.01  

2. Surat keterangan kelahiran Asli dari rumah sakit/   puskesmas / klinik bersalin / kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau  surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran.

3. Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga)

4. Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri

5. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya

6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kutipan akta kelahiran hilang)

7. Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka, Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan lalu Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka Petugas/pejabat yang berwenang menandatangani dan mencatat dalam buku register Akta Kelahiran dan Dokumen Kutipan Akta Kelahiran yang telah diregister dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

1 Hari Kerja Proses..

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA KELAHIRAN

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP yang Meninggal
  3. Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

Proses Layanan Akta Kematian 1 hari kerja sejak dilakukan pelaporan

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen akta kematian

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  • Sebelum Pelaksanaan Perkawinan
  1. Foto copy surat nikah Agama (diserahkan pada saat pencatatan sipil dilaksanakan), 1 lembar.
  2. Foto copy S.Baptis/sidik/keterangan memeluk suatu agama masing-masing 1 lembar.
  3. Foto copy KTP el dan KK  masing-masing 1 lembar.
  4. Foto copy akta kelhairan masing-masing 1 lembar.
  5. surat ijin kawin dari alasan untuk anggota TNI/Polri.
  6. Surat Ijin dari orang tua (Bapak dan Ibu) dengan tanda tangan bermaterai 6000, bagi mempelai yang belum mencapai 21 tahun.
  7. Foto copy legalisir Kutipan akta Perceraian dan
  8. foto copy akta perkawinan dahulu bagi yang sudah pernah menikah dan suami/istri meninggal dunia 1 lembar.
  9. Surat pengantar dari dukcapil setempat untuk KTP Luar Kota.
  10. N1,N2,N4 dan keluarahan sesuai KTP masing-masing.
  11. Fotocopy KTP el 2 orang saksi  1 Lembar.
  12. pas foto 4×6 berdampingan 1 lembar.
  13. Map  snalhakter biasa 1 warna merah.
  14. Jika pencatatan perkawinan dilakukan d luar dukcapil kota maka,wajib mengisi  permohonan dan pernyatan tata tertib pencatatan perkawinan.
  • Perkawinan yang telah melampui batas waktu
  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka  agama/pdt/pengantar penghayat kpercayaan dan di tanda tangani penghayat tersebut dengan legalisir 1 lembar.
  2. persyaratan lainnya sama seperti perkawinan sebelumnya.

PENCATATAN YANG TELAH DI TETAPKAN PENGADILAN

  1. Legalisir  salinan dari pengadilan.
  2. Fotocopy KTP el suami/istri.
  3. Fotocopy Akta Lahir suami dan istri.
  4. passport bagi warga asing (istri/suami).
  5. pas photo 4×6 berdampingan 5 lembar.
  6. Map snalhekter biasa 1 buah.

PELAPOR PENCATATAN AKTA PERKAWINAN YANG DI TERBITKAN.

  1. Fotocopy KK & KTP
  2. Bukti pelaporan dari R1 setempat.
  3. Fotocopy kutipan akta pencatatan perkawinan.

PEMBUATAN  KUTIPAN KEDUA AKTA PERKAWINAN.

  1. Fotocopy Akta perkawinan.
  2. Surat Keterangan dari kepolisian.
  3. Surat Nikah Gereja.
  4. KTP Password
  5. pas photo 4×6 berdampingan 5 lembar.
  6. Map snalhekter biasa 1 buah.

PEMBUATAN PINDAH PENCATATAN PERKAWINAN

  1. Fotocopy KTP dan KK calon
  2. Surat pengantar dari kelurahan
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pemohon yang lengkap  dan mengisi formulir akan segera di proses validasi ,verifikasi dan perekaman data. petugas.
  7. Permohonan yang disetujui akan di catat ,registrasi dan pembukan, setelah proses penanda tangan selesai, untuk di serahkan.

Berkas yang lengkap akan di kerjakan hari itu juga.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Akta Perkawinan

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Fotocopy KTP Suami/Istri
  2. Kartu Keluarga.
  3. Syarat Putusan Pengadilan berkekuatan Hukum.
  4. Surat Keterangan Kehilangan Akta Kutipan dari Kepolisian.
  5. Kutipan akta perceraian asli untuk perbaikan akta rusak
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pemohon yang lengkap akan segera di proses validasi ,verifikasi dan perekaman data. petugas.
  7. Permohonan yang disetujui akan di catat ,registrasi dan pembukan, setelah proses penanda tangan selesai, untuk di serahkan.

 

Jangka waktu penyelesaian akta perceraian terhitung 3 hari kerja. (sudah di setujuan dan ditanda tangani dgn syarat penuh)

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Akta Perceraian

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Pengangkatan anak dari Pengadilan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Kutipan Akta Kelahiran yang Asli sebelum diangkat dan akui

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

3 (Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGANGKATAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung & Kutipan  Akta Kelahiran

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

3 (Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGAKUAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Surat Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

 

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

(Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGESAHAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP el
  1. Kunjungi Alamat website google.com/view/dukcapilbisa atau Klik Wa

  1. Pemohon menunggu konfirmasi admin
  2. Admin mengkonsolidasi manua data.
  3. admin berkordinasi dengan pusat.
  4. admin akan menghubungi pemohon apabila data sudah aktif.

3 hari kerja

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Data terbaca di lembaga pengguna

Hubungi Kami (Klik Gambar)