STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN

KK BARU
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- Fotokopi Akta Kematian (Jika Kepala Keluarga Meninggal)
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaarn asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan statyus kewarganegaraan
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK PERUBAHAN DATA
- KK Lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK HILANG/RUSAK
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak.
- Fotokopi KTP-el
KK BARU PENDUDUK ORANG ASING
- Izin Tinggal Tetap
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK HILANG/RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- KTP-el
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Kartu Keluarga adalah 1 (Satu) Jam apabila berkas lengkap dan jaringan baik.
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Dokumen KK
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp dan Nomor Kantor
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

PEREKAMAN KTP-El
- Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
- Jangka waktu penyelesaian KTP Elektronik (KTP-el) sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) Jam
Masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el) ditentukan seumur hidup dan dapat diterbitkan kembali jika ada perubahan elemen data,rusak dan hilang
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Data perekam elektronik
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
6.Website (www.dukcapil.palukota.go.id
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

KTP-El BARU
- Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG
UNTUK WNI
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
- KTP-El lama (jika terjadi perubahan data)
- KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)
KTP-El BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN
PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- KTP-El lama (jika perubahan data)
- KTP-El lama (jika perpanjangan KTP-El)
- KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)
- Jangka waktu penyelesaian KTP Elektronik (KTP-el) sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) Jam
Masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el) ditentukan seumur hidup dan dapat diterbitkan kembali jika ada perubahan elemen data,rusak dan hilang
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
KTP Elektronik
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website(www.dukcapil.palukota.go.id
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP -EL
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) adalah 1 (Satu) Jam, apabila berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Dokumen SKPWNI
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN
- Pengantar RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga dari daerah asal
- Foto copy KTP Elektronik dari daerah asal
- Dokumen pendukung lainnya:
– surat tugas (pegawai negeri sipil)
– surat keterangan dari instansi pendidikan
(pelajar/mahasiswa)
– surat keterangan dari perusahaan (karyawan swasta)
– surat keterangan berobat (orang yang sakit)
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen adalah 1 (Satu) Jam sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN (SURAT KETERANGAN DOMISILI)
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

KIA
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas photo ukuran 3×4 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
|
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Kartu Identitas Anak – KIA
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

AKTA KELAHIRAN
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat keterangan kelahiran Asli dari rumah sakit/ puskesmas / klinik bersalin / kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran.
- Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga)
- Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kutipan akta kelahiran hilang)
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Kutipan Akta Kelahiran 1 (Satu) Jam sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
AKTA KELAHIRAN
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

AKTA KEMATIAN
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP Asli yang meninggal dunia
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Akta Kematian 1 (Satu) Jam sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Dokumen akta kematian
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

AKTA PERKAWINAN
- Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Pas Foto berwarna suami dan istri;
- KTP-El asli;
- Kartu Keluarga asli;
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian.
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Untuk Akta Perkawinan yang pencatatannya dilaksanakan pada saat pemberkatan, kutipan akta perkawinannya diserahkan pada hari itu juga.
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Dokumen Akta Perkawinan
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

AKTA PERCERAIAN
- Fotokopi salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan Asli.
- KTP-El asli.
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Kartu Keluarga asli.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian untuk Kutipan Akta Perceraian yang hilang.
- Kutipan Akta Perceraian Asli untuk Perbaikan Akta Perceraian Yang Rusak.
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Jangka waktu penyelesaian Akta Perceraian 1 (satu) Jam sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Dokumen Akta Perceraian
- Kotak Saran dan Pengaduan
- Unit Pengaduan Whatsapp
- Melalui Loket Pelayanan
- Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
- Instagram (disdukcapilkotapalu)
- Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
- Sp4n Lapor
8. Sangu Palu

AKTA PENGANGKATAN ANAK
- Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran yang Asli sebelum diangkat dan akui
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua angkat
- Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.
3 (Tiga) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
AKTA PENGANGKATAN ANAK

AKTA PENGAKUAN ANAK
- Fotocopy salinan penetapan pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.
3 (Tiga) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
AKTA PENGAKUAN ANAK

AKTA PENGESAHAN ANAK
- Kutipan Akta Kelahiran Asli
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.
(Tiga) hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
AKTA PENGESAHAN ANAK

- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP el
3 hari kerja
Tidak di bebankan biaya (GRATIS)
Data terbaca di lembaga pengguna