STANDAR PELAYANAN & MAKLUMAT

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUDKAN

KK BARU

  

  • Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian     
  • Fotokopi Akta Kematian (Jika Kepala Keluarga Meninggal)
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang  bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaarn asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan statyus kewarganegaraan
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

KK PERUBAHAN DATA

  • KK Lama
  • Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

KK HILANG/RUSAK

  • Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak.
  • Fotokopi KTP-el

 

KK BARU PENDUDUK ORANG ASING

  • Izin Tinggal Tetap
  • Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  • Surat Keterangan Pindah  bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

KK HILANG/RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING

  • Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak
  • Kartu Izin Tinggal Tetap
  • KTP-el
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, dan melakukan perekaman database. kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KK.setelah disetujui,di tanda tangani kepala dinas.
  • Waktu Pelayanan KK (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Proses Penerbitan sesuai database,apabila di dukung jaringan saat itu memadai.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen KK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

PEREKAMAN KTP-El

  • Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

  • Perekaman di kantor Disdukcapil Kota Palu
  1. Wajib mengikuti protokol kesehatan pakai masker,jaga jarak,cuci tangan,cek suhu,
  2. ambil  no antrian
  3. masukan persyaratan
  4. siap lakukan perekaman KTP.

Keselahan Recogfacion dan pengiriman data ke pusat menentukan waktu penyelesaian.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Data perekam elektronik

KLIK SAYA

KTP-El BARU

  • Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG

UNTUK WNI

  • Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
  • KTP-El lama (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)

 

KTP-El BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap

 

KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN

PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING

  • Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
  • KTP-El lama (jika perubahan data)
  • KTP-El lama (jika perpanjangan KTP-El)
  • KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KTP el baru.
  • Waktu Pelayanan KTP el (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Masa Berlaku KTP seumur hidup, (Penerbitan KTP ke 2 apabila Hilang dan Rusak).

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

KTP Elektronik

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Fotocopy KTP -EL
    • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

Jangka waktu 1 hari kerja apabila dokumen pengajuan sudah lengkap.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen SKPWNI

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN

  • Pengantar RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga dari daerah asal
  • Foto copy KTP Elektronik dari daerah asal
  • Dokumen pendukung lainnya:

– surat tugas (pegawai negeri sipil)

– surat keterangan dari instansi pendidikan

(pelajar/mahasiswa)

– surat keterangan dari perusahaan (karyawan swasta)

– surat keterangan berobat (orang yang sakit)

  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka :
  7. Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan
  8. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  9. Permohonan disetujui, maka :
  10. Petugas melakukan proses penerbitan dokumenSurat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
  11. Dokumen Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

1 Hari Kerja Proses..

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

SURAT TANDA BUKTI PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN (SURAT KETERANGAN DOMISILI)

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

1 Hari Kerja Proses…

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Surat Keterangan

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

KIA

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas photo ukuran 3×4 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
  • Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pengajuan yang memenuhi syarat akan di verifikasi,validasi,dan di cek di database kependuduk oleh petugas dukcapil, kemudian pemohon berhak mendapat cetakan KIA. Masa Beraku 5 Tahun, Apabila Hilang ,Rusak Dapat melaporkan untuk penerbitan berikutnya  sesuai prosedur
  • Waktu Pelayanan KIA (Memenuhi Persyaratan ) 1 Hari Kerja.
  • Masa Berlaku KIA 5 Tahun sampai 17  Tahun <1 Hari, 

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Kartu Identitas Anak – KIA

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas (I Ketut, Tasrif, Nurlailah, M.Kurniawan)

AKTA KELAHIRAN

  • Mengisi formulir F-2.01
  • Surat keterangan kelahiran Asli dari rumah sakit/ puskesmas / klinik bersalin / kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran.
  • Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga)
  • Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kutipan akta kelahiran hilang)
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

 

 

  1. Pemohon ke loket untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan persyaratan dan mengisi formulir sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon mengajukan formulir dan persyaratan yang sudah dilengkapi ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikkan pada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap, maka, Petugas pelayanan melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap formulir dan persyaratan lalu Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  7. Permohonan disetujui, maka Petugas/pejabat yang berwenang menandatangani dan mencatat dalam buku register Akta Kelahiran dan Dokumen Kutipan Akta Kelahiran yang telah diregister dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya Kepala Dinas menandatangani secara elektronik / manual

1 Hari Kerja Proses..

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA KELAHIRAN

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA KEMATIAN

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • KTP Asli yang meninggal dunia
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email  

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.

Proses Layanan Akta Kematian 1 hari kerja sejak dilakukan pelaporan

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen akta kematian

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA PERKAWINAN

  • Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  • Pas Foto berwarna suami dan istri;
  • KTP-El asli;
  • Kartu Keluarga asli;
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian.
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

 

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pemohon yang lengkap  dan mengisi formulir akan segera di proses validasi ,verifikasi dan perekaman data. petugas.
  7. Permohonan yang disetujui akan di catat ,registrasi dan pembukan, setelah proses penanda tangan selesai, untuk di serahkan.

Berkas yang lengkap akan di kerjakan hari itu juga.

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Akta Perkawinan

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA PERCERAIAN

  • Fotokopi salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan Asli.
  • KTP-El asli.
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Kartu Keluarga asli.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian untuk Kutipan Akta Perceraian yang hilang.
  • Kutipan Akta Perceraian Asli untuk Perbaikan Akta Perceraian Yang Rusak.
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

 

 

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan untuk mendapatkan penjelasan terkait  persyaratan, waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan pelayanan.
  2. Pemohon mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon memasukan persyaratan yang diperlukan ke loket pendaftaran.
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan kelengkapan.
  5. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan  ke pemohon untuk di lengkapi.
  6. Berkas pemohon yang lengkap akan segera di proses validasi ,verifikasi dan perekaman data. petugas.
  7. Permohonan yang disetujui akan di catat ,registrasi dan pembukan, setelah proses penanda tangan selesai, untuk di serahkan.

 

Jangka waktu penyelesaian akta perceraian terhitung 3 hari kerja. (sudah di setujuan dan ditanda tangani dgn syarat penuh)

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Dokumen Akta Perceraian

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA PENGANGKATAN ANAK

  • Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan
  • Kutipan Akta Kelahiran yang Asli sebelum diangkat dan akui
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua angkat
  • Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email  

 

 

 

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

3 (Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGANGKATAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA PENGAKUAN ANAK

  • Fotocopy salinan penetapan pengadilan
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

 

 

 

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

3 (Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGAKUAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

AKTA PENGESAHAN ANAK

  • Kutipan Akta Kelahiran Asli
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga orang tua
  • Fotocopy KTP – El pelapor
  • Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
  • Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email

 

 

 

 

Pengambilan nomor antrian – Pendaftaran Register – Pembukuan  Paraf Kepala Seksi- paraf kepala bidang – pemberian kutipan akta kelahiran, penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas.

(Tiga)  hari kerja, apabila berkas lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani ada di tempat

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

AKTA PENGESAHAN ANAK

Hubungi Kami Langsung Klik Gambar Petugas

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP el
  1. Kunjungi Alamat website google.com/view/dukcapilbisa atau Klik Wa

  1. Pemohon menunggu konfirmasi admin
  2. Admin mengkonsolidasi manua data.
  3. admin berkordinasi dengan pusat.
  4. admin akan menghubungi pemohon apabila data sudah aktif.

3 hari kerja

Tidak di bebankan biaya (GRATIS)

Data terbaca di lembaga pengguna

Hubungi Kami (Klik Gambar)