Pendaftaran Penduduk
Produk & Persyaratan :
KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
KK BARU
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- Fotokopi Akta Kematian (Jika Kepala Keluarga Meninggal)
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaarn asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan statyus kewarganegaraan
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK PERUBAHAN DATA
- KK Lama
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK HILANG/RUSAK
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak.
- Fotokopi KTP-el
KK BARU PENDUDUK ORANG ASING
- Izin Tinggal Tetap
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KK HILANG/RUSAK BAGI PENDUDUK ORANG ASING
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang) atau KK yang rusak
- Kartu Izin Tinggal Tetap
- KTP-el
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).
KTP-El BARU
- Telah berusia 17 tahun/ sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG
UNTUK WNI
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
- KTP-El lama (jika terjadi perubahan data)
- KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)
KTP-El BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
KTP-El KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK, HILANG DAN
PERPANJANGAN UNTUK ORANG ASING
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- KTP-El lama (jika perubahan data)
- KTP-El lama (jika perpanjangan KTP-El)
- KTP-El rusak (jika KTP-El rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP-El hilang)
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Bagi pemegang KIA Kota Palu bisa mendapatkan promo menarik dengan sponsorship yang sudah bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Palu. Berikut ini adalah daftarnya:
KIA
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas photo ukuran 3×4 2 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Surat Pindah Keluar
Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP -EL
- Pemohon Mencantumkan No.HP dan alamat email
Layanan WNA
Pelayanan masyarakat untuk membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA, Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) untuk WNA, KTP serta Kartu Keluarga untuk WNA.
Pembuatan KTP & Kartu Keluarga untuk WNA
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAP terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAP
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Akta Kelahiran (birth certificate)
- Fotokopi IMTA
Pembuatan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
- Fotokopi Paspor sampai dengan halaman berstempel KITAS terakhir
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sponsornya suami/istri)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan terbaru
- Fotokopi KITAS
- Surat Sponsor/Jaminan dan fotokopi KTP-el penjamin/Sponsor
- Pas foto berwarna 3×4 cm 2 buah
- Surat tanda melapor dari kepolisian terbaru
- Fotokopi IMTA
Perbaikan Data
Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:
Perbaikan Data:
- Memasukan anggota keluarga yang berusia di atas 5 tahun ke dalam Kartu Keluarga
- Memunculkan kembali data NIK anggota keluarga yang terhapus/tidak aktif
- Pengaktifan/aktivasi NIK
Pengecekan KTP-el:
- NIK ganda/memiliki NIK lebih dari satu
- Validasi NIK
- Cek iris mata dan finger print untuk mengecek NIK tunggal KTP-el
Tidak punya data kependudukan / identitas dalam jangka waktu lama, tetapi dahulu pernah terdaftar sebagai warga Kota Palu
Syarat Perbaikan Data
- Melampirkan pengantar pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
Syarat Pengecekan KTP-elektronik
- KTP dan Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
*catatan: yang bersangkutan wajib hadir
Syarat Untuk Penduduk Tidak Punya Identitas
- KTP & Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah (bagi yang menikah)
- Surai Cerai (jika bercerai)
- Paspor (bagi yang memiliki paspor)
- Bagi yang tidak terdaftar sebagai penduduk Kota Palu, memiliki Kartu Keluarga lama, wajib mengisi Formulir Pernyataan Tidak Punya Identitas (dari Kantor DISDUKCAPIL/SKBT)
SKTS
Pelayanan masyarakat untuk membuat Kartu/Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dimana yang bersangkutan adalah penduduk nonpermanen (pendatang yang ingin menetap di Kota Palu minimal 6 bulan tetapi tidak berniat untuk merubah status kependudukannya). SKTS berlaku selama 1 tahun.
Pendaftaran
Lakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Pastikan Surat Pengantar RT/RW yang diupload adalah Surat Pengantar Membuat SKTS.
Pengambilan Di Kantor Dinas
- Mengisi formulir F.1.12 dari Disdukapil Kota Palu bisa didownload disini.
- Membawa persyaratan yang telah diunggah (fotokopi KK, Surat Pengantar, Fotokopi KTP-el pemohon, pasfoto 3×4 3 lembar).
Persyaratan
- Mengisi formulir F.1.12 dari Disdukcapil Kota Pali bisa didownload disini.
- Kartu Keluarga tempat tinggal asal
- KTP-el pemohon
- Surat Pengantar RT/RW untuk membuat SKTS
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
SKTS Yang Hilang
- Surat Kehilangan dari kepolisian
- Membawa 5 berkas persyaratan di atas
Pencatatan Sipil
Produk & Persyaratan :
AKTA KELAHIRAN
- Mengisi formulir F-2.01
- Surat keterangan kelahiran Asli dari rumah sakit/ puskesmas / klinik bersalin / kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain atau surat pernyataan penolong kelahiran (ditanda tangan diatas materai); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran data kelahiran.
- Fotocopy kartu keluarga (nama yang dibuatkan akta tercantum dala kartu keluarga)
- Fotocopy buku nikah (muslim) / akta perkawinan (non muslim) orang tua; atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kutipan akta kelahiran hilang)
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
AKTA KEMATIAN
Akta Kematian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.
AKTA KEMATIAN
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP Asli yang meninggal dunia
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
AKTA PERKAWINAN
Akta Perkawinan adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perkawinan, khusus untuk non muslim.
AKTA PERKAWINAN
- Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Pas Foto berwarna suami dan istri;
- KTP-El asli;
- Kartu Keluarga asli;
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotocopy akta perceraian.
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
AKTA PERCERAIAN
Akta Perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim
AKTA PERCERAIAN
- Fotokopi salinan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan Asli.
- KTP-El asli.
- Fotocopy KTP – El pelapor
- Fotocopy KTP – El saksi 2 orang
- Kartu Keluarga asli.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian untuk Kutipan Akta Perceraian yang hilang.
- Kutipan Akta Perceraian Asli untuk Perbaikan Akta Perceraian Yang Rusak.
- Pemohon mencantumkan No.HP dan alamat email
PELAPORAN PENCATATAN SIPIL LUAR NEGERI
Pelayanan masyarakat untuk melaporkan peristiwan penting WNI berupa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terjadi di luar negeri.
PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu
- Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga orangtua
- KTP-el orangtua
- Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
- Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
- Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
PERSYARATAN PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu
- Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
- Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
- Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
- Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Paspor yang meninggal dunia
- KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
- KTP-el pelapor
PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu
- KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
- Pasfoto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar
PERSYARATAN PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)
KUTIPAN KEDUA
Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan mencetak ulang dokumen akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) yang hilang atau rusak; mencetak ulang akta pencatatan sipil terbitan luar Kota Palu berdasarkan Surat Rekomendasi; dan membuat Surat Rekomendasi
KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA RUSAK
- Kutipan Akta asli, untuk ditarik kembali dan difotokopi 1 lembar
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Untuk warga keturunan lengkapi dengan:
- Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama
- Fotokopi Surat Kewarganegaraan
KUTIPAN AKTA KEDUA KARENA HILANG
- Fotokopi Kutipan Akta yang hilang sebanyak 2 lembar/ Nomor Register Akta
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orangtua
- Fotokopi Paspor (wajib dilampirkan bagi pemegang paspor)
- Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian
- Untuk warga keturunan lengkapi dengan:
- Fotokopi Surat Kewarganegaraan
- Fotokopi Perubahan Nama
KUTIPAN KEDUA TERBITAN LUAR KOTA PALU BERDASARKAN SURAT REKOMENDASI
- Surat Rekomendasi dari Disdukcapil yang menerbitkan dokumen
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen Akta
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
MEMBUAT SURAT REKOMENDASI
- Fotokopi KTP-el pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi dokumen Akta
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
Pengakuan Anak
Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Pengakuan Anak. Pengesahan Anak Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak
- Mengisi formulir Pengakuan Anak dari Disdukcapil Kota Palu
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung. Contoh Surat Pernyataan bisa dilihat disini.
- Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Surat Keterangan Perkawinan Secara Agama
- Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
- Fotokopi SKTT orang asing bagi pemilik KITAS
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
PENGESAHAN ANAK
Pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Pengesahan Anak. Pengesahan Anak Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
PERSYARATAN PENGESAHAN ANAK
- Mengisi formulir yang disiapkan Disdukcapil Kota Palu. Formulir bisa download disini.
- Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Lurah
- Akta Perkawinan orangtua
- Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
- Akta Kelahiran anak
- Akta Kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
- Kartu Keluarga dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
- KTP-el pelapor
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Paspor
- KITAS/KITAP
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan atau Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
CATATAN PINGGIR
Pelayanan masyarakat untuk kebutuhan:
- Pengangkatan Anak: Catatan Pengangkatan Anak, yaitu untuk kebutuhan mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua/wali yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau pentapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Perubahan Nama: Catatan Perubahan Nama, yaitu penggantian nama sendiri (mengurangi/menambah) atau nama orangtua setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kewarganegaraan: Catatan Kewarganegaraan, yaitu perubahan atas status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Perbaikan Akta: Perbaikan dokumen Akta Pencatatan sipil karena terdapat kesalahan penulisan dalam dokumen akta.
PERSYARATAN CATATAN PINGGIR PENGANGKATAN ANAK
- Mengisi formulir yang disiapkan Disdukcapil Kota Palu. Formulir bisa download disini.
- Penetapan Pengadilan Negeri dan Penetapan Pengadilan Agama
- Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Akta Kelahiran orangtua yang mengangkat
- Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua yang mengangkat
- Kartu Keluarga dan KTP-el orangtua angkat
- Ganti Nama (jika ada)
- KTP-el Pelapor
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Paspor orang tua angkat
- KITAS/KITAP
PERSYARATAN CATATAN PINGGIR KEWARGANEGARAAN
- Mengisi formulir yang disiapkan Disdukcapil Kota Palu. Formulir bisa download disini.
- Keputusan Presiden mengenai perubahan status menjadi WNI
- Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
- Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan
- Kartu Keluarga dan KTP-el
- KTP-el Pelapor
- Untuk WNA lengkapi dengan:
- Paspor
- KITAS/KITAP
PERSYARATAN CATATAN PINGGIR PERUBAHAN NAMA
- Mengisi formulir yang disiapkan Disdukcapil Kota Palu. Formulir bisa download disini.
- Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri
- Kartu Keluarga dan KTP-el pemohon
- Akta Kelahiran (fotokopi dan asli)
- Akta Perkawinan/Buku Nikah (asli dan fotokopi)
- Akta Perceraian (fotokopi dan asli)
- KTP-el Pelapor
PERSYARATAN CATATAN PINGGIR PERBAIKAN AKTA
- Mengisi formulir yang disiapkan Disdukcapil Kota Palu. Formulir bisa download disini.
- Dokumen Akta
- Dokumen pendukung perbaikan Akta
LEGALISIR DOKUMEN PENCATATAN SIPIL
Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen akta pencatatan sipil yang masih menggunakan cap dan tanda tangan basah. Dokumen akta pencatatan sipil yang sudah betanda tangan elektronik berupa QR Code serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu dilegalisir.
PERSYARATAN
* Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir, maksimal 5 lembar *
SURAT KETERANGAN
Pelayanan masyarakat membuat Surat Keterangan untuk kebutuhan berikut: Surat Keterangan Belum Menikah/Lagi (Khusus Non Muslim); Surat Keterangan Kesetaraan Kua (Muslim Dan Salah Satu Pasangannya WNA); Surat Keterangan Masih Terikat Kawin (Khusus Non Muslim); dan Perjanjian Perkawinan.
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH/LAGI (KHUSUS NON MUSLIM)
- SURAT PERNYATAAN
- Fotokopi KTP-el kedua mempelai
- Fotocopy KARTU TANDA PENDUDUK ybs dan calon suami/istri
- Fotocopy KARTU KELUARGA ybs
- Fotocopy AKTA KELAHIRAN ybs
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah/Lagi dari Kelurahan domisili ybs
- Akta Perceraian/ Akta Kematian (jika sudah bercerai)
SURAT KETERANGAN KESETARAAN KUA (MUSLIM DAN SALAH SATU PASANGANNYA WNA)
- SURAT KETERANGAN DARI KUA kepada DISDUKCAPIL KOTA PALU yang menerangkan bahwa ybs masih terikat perkawinan dalam Agama Muslim
- Kartu Tanda Penduduk WNI
- Kartu Keluarga WNI
- Buku Nikah dari KUA (jika menikah di Luar Negeri sertakan Fotokopi)
- Sertifikat Menikah dari Luar Negeri, Surat KBRI dan Pelaporan Pernikahan dari KUA)
- KITAS/KITAP (WNA)
- Passport Suami dan Istri lengkap
SURAT KETERANGAN MASIH TERIKAT KAWIN (KHUSUS NON MUSLIM)
- Surat Pernyataan dari ybs (WNI) yang di tandatangani di atas materai 6000 dan diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan domisili ybs
- Kartu Tanda Penduduk WNI
- Kartu Keluarga WNI
- Akta Perkawinan (jika menikah di Luar Negeri sertakan fotokopi Sertifikat Menikah dari Luar Negeri, surat KBRI dan Pelaporan Perkawinan dari Disdukcapil)
- KITAS/KITAP (WNA)
- Fotocopy Passport Suami dan Istri lengkap
PERJANJIAN PERKAWINAN
- Surat Permohonan
- Akta Notaris
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Passport Suami/Istri bagi yang salah satunya WNA
- Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan
- Surat Keabsahan Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan (Jika Akta Perkawinan/Pelaporan Perkawinan dikeluarkan oleh Dinas Luar Kota Palu)