TUGAS & FUNGSI
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Palu Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
- Sedangkan Tugas dan Fungsinya diuraikan dalam Peraturan Walikota Palu Nomor 7 Tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kecematan
Kelurahan
RW
RT
KEPALA DINAS
Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan urusan Kependudukan dan Pencatatan sipil;
pelaksanaan kebijakan urusan Kependudukan dan Pencatatan sipil;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Kependudukan dan Pencatatan sipil
pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIS DINAS
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan rencana kerja pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan asset, serta perencanaan dan program;
- penyiapan bahan pengkoordinasian dan pengelolaan kepegawaian dan umum, keuangan dan asset, serta perencanaan dan program;
- penyiapan bahan pembinaan teknis operasional, pelayanan administrasi, keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, asset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan asset;
- melaksanakan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, akutansi, pembukuan keuangan, dan pelaporan keuangan, serta penyusunan bahan tanggapan pemeriksaan;
- melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi pertanggungjawaban keuangan;
- melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melaksanakan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor serta pengadaan, penyimpanan, pendistribusian serta inventarisasi;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Sub Bagian Keuangan dan Asset; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan umum;
- melaksanakan urusan surat-menyurat dokumentasi dan kearsipan;
- melaksanakan penyusunan dan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kantor;
- melaksanakan penyusunan bahan ketatalaksanaan tugas dinas;
- melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian berkenaan dengan informasi kepegawaian, kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pegawai, kartu istri/kartu suami, tabungan dan asuransi pegawai, penghargaan, peningkatan kesejahteraan pegawai, menyiapkan bahan mengikuti pendidikan pelatihan, dan ujian dinas;
- melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
- melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur yang melaksanakan pelanggaran disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
BIDANG PELAYANAN DAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan administrasi kependudukan;
- pembinaan kepemilikan identitas penduduk; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
SEKSI IDENTITAS PENDUDUK
Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk. Seksi Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Identitas Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Identitas Penduduk.
SEKSI PINDAH DATANG PENDUDUK
Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk. Seksi Pindah datang Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pindah Datang Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pelayanan pindah datang penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pindah Datang Penduduk.
SEKSI PENDATAAN PENDUDUKAN
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk. Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pendataan Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk;
- pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
- pendataan dan pembinaan penduduk non permanen;
- pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pendataan Penduduk.
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan sipil; dan
- evaluasi dan penyusnunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
Kontent ini diisi oleh administrato disdukcapil kota palu
SEKSI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatn perkawinan dan pencatatan perceraian, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;
- penyusnan rencana kerja Seksi Perkawinan dan Perceraian,
- perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan pencatatan perkawinan dan perceraian
- pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian meliputi akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen perkawinan dan perceraian
- evalusi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perkawinan dan Perceraian
SEKSI PERUBAHAN STATUS ANAK, PEWARGANEGARAAN DAN KEMATIAN
Seksi Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kematian. Seksi Kematian dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Kematian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kematian, dan pengakuan, pengangkatan, penegsahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan
- pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian;
- pelayanan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaran
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan pencatatan kematian; dan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kematian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
SEKSI KELAHIRAN
Seksi Kelahiran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran. Seksi kelahiran dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Kelahiran;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
- pelayanan pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta akta kelahiran;
- pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian meliputi akta elahiran dan kutipan akta kelahiran, akta kematian dan kutipan akta kematian;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelahiran.
BIDANG PIAK PELAYANAN DAN PEMANFAATAN DATA
Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ;
- penyusunan rencana kerja Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
- perumusan kebijakan teknis penmgelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan;
- pengelolaan system informasi administrasi kependudukan;
- pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
SEKSI SISTEM INFORMASI ADM DAN KEPENDUDUKAN
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Sistem Administrasi Kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
SEKSI PENGELOLAAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
- pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- pengelolaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- pelayanan legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
SEKSI KERJASAMA DAN INOVASI LAYANAN
Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan evaluasi kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan adminsitrasi kependudukan.
Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan;
- perumusan kebijakan teknis kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi kerja sama administrasi kependudukan;
- penyiapan, pelaksanaan dan evaluasi inovasi sama administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan