
Wali kota Palu diwakili Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Setda kota Palu, Usman secara resmi membuka kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal bagi Masyarakat Non-Muslim pada Rabu, 30 Juni 2021.Kegiatan yang bertempat di Kantor Sinode GPID, Jalan Kijang Raya tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palu.Dalam arahannya, Staf Ahli Usman yang membacakan sambutan tertulis Wali kota mengatakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang diberikan oleh negara.Hal tersebut, katanya dilakukan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.Menurutnya, pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.”Kepemilikan akta perkawinan di kalangan penduduk Non-Muslim masih tergolong rendah. Olehnya Pemerintah kota Palu terus berupaya meningkatkan kepemilikan akta perkawinan baik melalui himbauan dan sosialisasi maupun kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil,” ungkapnya.Ia mengatakan pencatatan perkawinan secara massal seperti ini perlu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta perkawinan di kota Palu karena sebagai masyarakat yang baik tentu harus tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Rilis: ImronPeliput dan Protokol: Enda dan Buyung – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda kota Palu